Polres Situbondo Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek 75 Tahun, Pelakunya Anak Kandungnya Sendiri

0
309
bhasafm
Sahwani (pakai kerudung), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya saat digelandang ke Mapolres Situbondo (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Masih ingatkah meninggalnya nenek Riyani, warga Dusun Beringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Nenek 75 tahun itu bukan menjadi korban perampokan, melainkan dibunuh anak kandungnya sendiri bernama Sahwani, (44).

Sahwani sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Ia sudah diamankan ke Mapolres Situbondo, Sabtu malam kemarin. Ironisnya, pelaku nekat membunuh ibu kandungnya dipicu masalah sepele.  Sahwani emosi sehabis pulang mencari rumput, karena sesampainya di rumah sang ibu tak memanggang ikan yang dibelinya.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini memakan waktu cukup lama. Semula, nenek Riyani dikira jadi korban perampokan saat ditemukan meninggal di dapur rumahnya, Rabu, 6 Juli 2022. Saat itu, jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit Abdoer Rahem Situbondo,  karena kematiannya ditemukan banyak kejanggalan.

Sahwani yang tinggal satu rumah dengan korban, sempat menjadi pelapor dugaan pencurian dengan kekerasan. Saat bersamaan ibunya ditemukan meninggal, Sahwani mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam lemarinya sebesar Rp. 4,3 juta.

Upaya pelaku menutupi perbuatannya lambat laun terungkap. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi tak menemukan adanya unsur perampokan atas kematian korban, hingga langsung mengalihkan penyelidikan pada motif kasus pembunuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, butuh waktu sekitar 11 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Sebelum ditangkap, tersangka sempat diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Saat itu, berdasarkan  pengakuan pelapor Sahwani, saat ibu kandungnya ditemukan meninggal, uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di lemarinya hilang,” ujanya.

Dhedi menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya batu bata, baju serta piring pelastik,” pungkas AKP Dhedi Ardi.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.