Situbondo, bhasafm.co.id- Kasus pembunuhan dan pembuangan terhadap seorang bayi laki – laki yang baru ini terjadi Kamis (31/07/2025) berhasil diungkap Satreskrim Polres Situbondo.
Pelaku berinisial AJ (20) seorang mahasiswi warga Kecamatan Sumbermalang. Diketahui pelaku melahirkan sendiri anaknya di kamar mandi umum belakang rumah tetangganya pada 20 Juli 2025 dini hari.
Setelah mendengar tangisan bayi, pelaku panik takut ketahuan oleh masyarakat bahwa ia hamil diluar nikah dari hubungan dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab. Ia panik dan dan melakukan kekerasan terhadap bayinya sehingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan bayi beserta ari – ari kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke semak – semak.
Pelaku dijerat dengna Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya diketahui ada kasus penemuan jenazah bayi laki – laki yang ditemukan pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 16.30 di semak – semak Dusun Lanas, Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang







