Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial karena terekam kamera CCTV. Pelaku berhasil diamankan beserta 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.
Dari laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).
Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial. Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Situbondo mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kata Agung Hartawan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan seharusnya tidak meninggalkan barang berharga.