Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo menangkap seorang pencuri bernama Hadi Harianto (38), warga Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Banyuwangi. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku, setelah melacak melalui postingan barang hasil curiannya di media sosial.
Hadi Harianto tidak memposting sendiri hasil curiannya, melainkan menyuruh Ahmad Wibowo, asal Kecamatan Kota Banyuwangi. Pemuda 24 tahun itu diminta menjual hasil curiannya berupa trafo las listrik 1200 watt di media sosial.
Barang hasil curian yang dijual melalui media sosial itu diambil Hadi Harianto dari bengkel kenteng mobil milik Endro Priyo Widodo (35), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Pencurian di bengkel tersebut sudah dilaporkan korban 21 Juli 2022 lalu.
Selain mengamankan pelaku dan penjualnya, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sebuah trafo las listrik 1200 watt warna kuning, ponsel redmi warna hitam dan ponsel Samsung J2 warna silver.
Menurut Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno, saat kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalankan pemeriksaan di Mapolres. Dijelaskan, polisi berhasil meringkus para pelaku, setelah seharian melakukan pelacakan keberadaan pelaku berdasarkan postingan di sosmed.
“Sudah diamankan dan masih dikembangkan kasusnya untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dengan kasus pencurian serupa,” terangnya, Rabu, 4 Agustus 2022
Reporter: Zaini Zain