Posting Miras di Medsos, Penjual Digerebek Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli

0
486
Bhasafm
Barang Bukti- Anggota Sabhara Polres Situbondo mengamankan puluhan botol miras yang diposting di medsos oleh penjualnya (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Penjual minuman keras (Miras) digerebek polisi, usai memposting miras di media Sosial.  Polisi membekuk penjual miras jenis arak itu setelah sebelumnya berpura-pura jadi pembeli.

Penangkapan penjual miras berinisial NF (40), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, bermula dari postingannya menggunakan akun “I Dewa Santika” di group jual beli facebook. Layaknya pedagang “Olshop” pada umumnya, pemilik akun menawarkan miras jenis arak asal Karangasem Bali. Ironisnya, pemosting mempromosikan miras dengan menyebut bisa mencegah virus.

“Di Bali arak ini sudah legal dan dipercaya bisa mencegah virus saat ini. Mohon dikonsumsi sewajarnya ini asli bukan fermentasi,” terang pemilik akun I Dewa Santika, dalam postingannya di media sosial.

Personil gabungan Intelkam dan Sabhara Polres Situbondo bergerak cepat melacak postingan penjual miras tersebut. Dengan menyamar berpura-pura jadi pembeli, anggota polisi berhasil memancing penjual miras untuk bertransaksi di jalan Wijaya Kusuma dekat Stadion Situbondo.

“Kami dari personil Intelkam dan Sabhara mengendus penjual miras itu dari postingannya di medsos. Kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB tadi malam,” kata Kasat Sabhara, AKP Lukman Hadi, Minggu, 18 Oktober 2020. 

Menurut  Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Lukman Hadi, dari hasil penggerebekan di rumah NF pihaknya mengamankan 47 botol miras jenis arak siap edar.  Puluhan botol miras berserta penjualnya langsung diamankan ke Mapolres.

“Kami lakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya penjual miras kita kenakan sanksi Tipiring atau Tindak Pidana Ringan”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.