bhasafm.co.id — Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, memastikan pemilik akun Eno Wijaya atau bernama lengkap Reno Wijaya, diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolres Sigit berjanji akan memproses dugaan pelanggaran ITE terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR Ahmad Azaim Ibrahmy.
Menurut Kapolres Sigit, dugaan kasus ujaran kebencian itu bermula dari postingan Reno Wijaya di Facebook. Meski Kiai Azaim telah memaafkan, namun proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku, kepolisian harus menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Kapolres Sigit menegaskan, atas postingannya di facebook tersebut, Reno Wijaya bisa dijerat pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara. Oleh karena itu, Kapolres Sigit berharap, semua santri, alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Salfiyah syafi’iyah Sukorejo, tidak mengambil langkah apapun dan mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung di Mapolres Situbondo.
Perlu diketahui, postingan bernuasan ujaran kebencian pemilik akun Eno Wijaya atau bernama lengkap Reno Wijaya, terhadap Kiai Azaim, sempat viral di media sosial facebook. Khawatir terjadi aksi anarkhis massa, tim cyber Polres bergerak cepat melacak akun Reno Wijaya dan mengamankan pelaku sekitar pukul 1 dini hari kemarin.