Situbondo– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menghitung ulang hasil pencoblosan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penghitungan dilakukan karena ditemukan selisih perolehan suara.
Penghitungan ulang rekapitulasi tersebar di sejumlah Kecamatan. Paling banyak hitung ulang di Kecamatan Kota Situbondo. Ada tiga TPS di tempat ini dihitung ulang.
Di TPS 6 Desa Talkandang menghitung ulang surat suara DPR RI. Penghitungan serupa juga dilakukan TPS 46 dan TPS 47 Kelurahan Dawuhan. Sedangkan di TPS 26 Kelurahan Dawuhan, juga dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Propinsi Jawa Timur.
Selain itu, di Kecamatan Banyuputih penghitungan ulang di lakukan di TPS 11 Desa Banyuputih. TPS 7 Desa Asembagus. TPS 5 dan TPS 15 Desa Bungatan. TPS 16 Desa Jatibanteng, serta TPS 26 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, penghitungan ulang memang bisa dilakukan, jika ditemukan adanya selisih prolehan suara. Penghitungan ulang bisa diajukan Bawaslu maupun para saksi yang merasa keberatan.
Pria yang akrab dipanggil Lopa itu menambahkan, penghitungan ulang biasanya di lakukan karena ditemukan selisih suara form C1 maupun C1 Plano. Penghitungan ulang tidak harus secara keseluruhan, melainkan khusus surat suara yang terjadi selisih jumlah perolehan suara.