Situbondo- Perilaku pria yang satu terbilang sulit diterima akal sehat. Betapa tidak, pria berinisial D asal Kecamatan Jangkar, tega menghamili anak di bawah umur dan mengalami keterbelakangan mental.
Ironisnya, anak berusia 15 tahun yang dihamilinya tersebut tak lain adalah anak dari temannya sendiri. Akibatnya, pria berusia 47 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi. Pelaku dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Situbondo.
Konon, pelaku memang sering bermain ke rumah korban, karena pelaku adalah teman dari bapak korban. Dugaan pencabulan itu terjadi sekitar Maret 2022 di rumah korban, saat kedua orang sedang tak ada di rumah.
Pihak keluarga kesal setelah tahu perut anaknya mulai membesar. Pihak keluarga meminta polisi memberikan hukuman setimpal, karena telah menghancurkan masa depan korban hingga putus sekolah, karena sedang hamil lima bulan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, saat ini dugaan kasus asusila anak dibawah umur itu sedang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, penyidik akan meminta bantuan psikiater untuk memberikan pendampingan kejiwaan terhadap korban.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi dan terlapor. Kami juga akan meminta bantuan psikiater memberikan pendampingan terhadap korban,” katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2002.
Reporter: Zaini Zain