Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, menggelar jumpa pers terkait aksi koboy seorang pria asal Gresik, yang menodongkan pistol airsoft gun kepada anak kos, Minggu dini hari kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria berusia 32 tahun berinisial MDH itu terancam mendekam di dalam penjara selama sembilan tahun. Kabarnya, pelaku mendapatkan pistol tersebut melalui media daring atau internet.
Menurut Kapolres AKBP Sugandi, pelaku akan dijerat pasal 368 Subsider Pasal 335 KUHP, tentang Pemerasan dan Ancaman Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui. Seorang pria berinisial MDH dibekuk polisi, usai menodongkan pistol kepada Fendi Rahmatullah (30). Awalnya pelaku menodongkan pistol meminta rokok. Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku kembali menodongkan pistol ke arah kepala korban dan meminta uang.
Pelaku mencegat korban usai membeli nasi di pintu gerbang kos di jalan Madura Situbondo. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan pistol airsoft gun jenis Revolver warna Silver, serta satu pack peluru gotri merk Beeman.