Pria Penodong Pistol Anak Kos Terancam Penjara Sembilan Tahun

0
524
BhasaFM
Kapolres jumpa pers penangkapan pria pemilik senjata air soft gun (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, menggelar jumpa pers terkait aksi koboy seorang pria asal Gresik, yang menodongkan pistol airsoft gun kepada anak kos, Minggu dini hari kemarin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria berusia 32 tahun berinisial MDH itu terancam mendekam di dalam penjara selama sembilan tahun. Kabarnya, pelaku mendapatkan pistol tersebut melalui media daring atau internet.

Menurut  Kapolres AKBP Sugandi, pelaku akan dijerat pasal 368 Subsider Pasal 335 KUHP, tentang Pemerasan dan Ancaman Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Seperti diketahui. Seorang pria berinisial MDH dibekuk polisi, usai menodongkan pistol kepada Fendi Rahmatullah (30). Awalnya pelaku menodongkan pistol meminta rokok. Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku kembali menodongkan pistol ke arah kepala korban  dan meminta uang.

Pelaku mencegat korban usai membeli nasi di pintu gerbang kos di jalan Madura Situbondo.  Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan pistol airsoft gun jenis Revolver warna Silver, serta  satu pack peluru gotri merk Beeman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses