Situbondo– Proyek pipanisasi saluran air bersih di Desa Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, di laporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Pasalnya, proyek senilai 350 juta itu diduga menggunakan pipa bekas.
Menurut Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo, Edy Susanto, dirinya melaporkan proyek pipanisasi itu karena diduga jadi banjakan. Sebab, sebagian pipa yang dipergunakan diduga bekas.
Edy mengaku dirinya sudah menelusuri dugaan penyimpangan proyek pipanisasi tersebut. Beberapa sumber menyebutkan, bahwa pipa bekas yang dipergunakan diperoleh dari Desa sebelah. Sedangkan pipa yang baru dibeli diduga di jual lagi oleh oknum desa kepada seseorang di desa lain.
Edy menjelaskan, proyek pipanisasi air bersih hanya menggunakan pipa baru di bagian depan dan di ujung. Sedangkan di bagian tengah kurang lebih sepanjang 2 kilometer diduga menggunakan pipa bekas.
Menurut Edy, proyek ratusan juta itu juga tidak menggunakan papan nama. Akibatnya, tidak ada warga yang tahu sumber pendanaan serta batas waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, Edy berharap kejaksaan segera mengusut tuntas kasus tersebut.