Situbondo– Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, menaruh perhatian besar terhadap delapan siswi Sekolah Dasar di Kecamatan Banyuputih, yang menjadi korban pencabulan oknum guru di sekolahnya. Kapolres mengaku akan terus memantau perkembangan psikis korban.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Sigit, usai mengunjungi rumah korban pencabulan oknum guru bahasa daerah itu Sabtu kemarin. Kapolres Sigit meminta semua pihak membantu memulihkan mental korban, termasuk tidak memosting korban sembangan di media sosial.
Kapolres Sigit mengunjungi rumah korban bersama istrinya Lia Sigit Setiyono. Kapolres juga membawa salah seorang korban, ke Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan medis, karena maish mengalami pendarahan. Seperti diketahui, satu dari delapan siswi SD korban pencabulan oknum guru, belum bisa dimintai keterangannya oleh penyidik, karena masih trauma dan mengalami pendarahan.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, penyidik telah menahan oknum guru pelaku cabul terhadap delapan siswinya. Oknum guru tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan, setelah menjalani pemeriksaan maraton jumat kemarin.
Kapolres Sigit kembali menegaskan, bocah-bocah SD yang jadi korban pelecehan seksual oknum gurunya, perlu mendapat perhatian semua kalangan untuk memulihkan mentalnya. Oleh karena itu, Kapolres Sigit meminta nettizen tidak sembarang memposting korban pelecehan seksual anak di bawah umur. Sesuai ketentuan perundang-undangan, korban pencabulan anak di bawah umur harus dilindungi kerahasiaannya.
Lebih jauh Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Situbondo, agar pelecehan seksual terhadap pelajar tidak terulang kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya. JM oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap delapan orang siswinya di tangkap Polisi, kamis sore lalu. Oknum guru berusia 50 tahun itu ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Oleh penyidik oknum guru cabul ini akan dijerat pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.