Puluhan Ribu Warga Antri e-KTP, Dispenduk Capil Hanya Bisa Cetak 500 Keping Setiap Bulan

0
516
BhasaFM
Ilustrasi E-KTP

Situbondo- Puluhan ribu warga Situbondo yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sepertinya harus bersabar menunggu. Pasalnya,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) hanya mencetak 500 e-KTP setiap bulannya.

Dengan demikian, Dispenduk Capil hanya bisa mencetak 6000 keping e-KTP setiap tahunnya. Padahal masih ada sekitar 46 ribu warga Situbondo belum memiliki e-KTP. Jumlah ini masih bisa bertambah, jika ada wajib e-KTP baru di Situbondo.

Kepala Dispenduk Capil, Sofwan Hadi mengatakan, pembatasan pembuatan e-KTP tersebut,  sesuai jatah blanko dari Pemerintah Pusat yaitu 500 keping setiap bulannya. Pembatasan blanko itu memang sangat memberatkan, karena jumlah pemohon e-KTP yang antri sudah cukup banyak.

Menurut Sofwan, awal tahun ini, sudah ada 24 ribu 394 warga Situbondo masih menggunakan Suket atau Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP. Sofwan mengaku, dengan jumlah blanko terbatas, pihaknya harus memperioritaskan sejummlah pemohon.

Sesuai peraturan kata Sofwan Hadi, Dispenduk Capil harus mengutamakan pemohon e-KTP bagi pemula atau warga yang baru pertama bikin e-KTP.  Selanjutnya itu, mendahulukan warga yang terkena dampak bencana alam, serta warga yang memiliki kepentingan mendesak.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata itu menghimbau, agar masyarakat memiliki kesadaran melakukan perekaman e-KTP serta kelengkapan administrasi kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Saat ini kata Sofwan, alat perekaman e-KTP bisa dilakukan di masing-masing Kecamatan, Kecuali di Kecamatan Panji, Panarukan dan Bungatan masih  belum bisa dipergunakan karena rusak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses