PWI Laporkan Salah Seorang Pengguna Facebook Dengan Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi

0
139

Situbondo, bhasafm.co.id- Humaidi (26) salah wartawan media cetak di Kabupaten Situbondo, akhirnya  melaporkan pemilik akun facebook atas nama HF yang diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial facebook.

Humaidi membuat pengaduan di Polres Situbondo, didampingi Kuasa Hukumnya, Supriyono yang juga sebagai Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Supriyono mengaku sakit hati karena ada anggota PWI yang dihina oleh pihak lain.  Oleh karena itu, ia berhadap polisi segera memproses laporan tersebut. Apalagi terlapor ini adalah terduga kasus penipuan yang merugikan korbannya mencapai ratusan juta rupiah yang saat ini ditangani Polres Situbondo.

Kata Supriyono, penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial facebook ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardy mengatakan telah menerima pengaduan atas nama Humaidi, yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media cetak di Situbondo.

Kata AKP Dhedi Ardy, setelah pengaduan ini ia akan melakukan pemanggilan terlapor pemilik akun facebook atas nama HF, termasuk juga memanggil saksi-saksi atas kasus dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.