Situbondo, bhasafm.co.id- Manajemen PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP), perusahaan yang beroperasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya mengambil keputusan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan secara bertahap atau dicicil. Langkah ini diambil menyusul kondisi finansial perusahaan yang mengalami keterpurukan parah hingga berujung kebangkrutan.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Utama PT PMMP, Martinus Soesilo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan eks karyawan yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Situbondo pada Jumat (29/5/2026). Martin mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, perusahaan berada dalam kondisi yang sangat sulit. Pihaknya bahkan sudah mencoba menawarkan pengelolaan aset kepada beberapa investor, namun belum ada satu pun investor yang bersedia mengambil alih.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, mendesak agar PT PMMP memegang teguh komitmen pembayaran tersebut. Ia menegaskan, pemenuhan hak-hak mantan pekerja ini menjadi sangat krusial, terlebih bagi sebagian besar karyawan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Suriyatno juga meluruskan posisi instansinya yang kerap dijadikan sasaran kekecewaan oleh para eks karyawan. Ia menjelaskan bahwa Disnaker Situbondo tidak memiliki kewenangan eksekutorial hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut, melainkan bertindak sebagai fasilitator mediasi. Diharapkan dengan adanya skema cicilan ini, ratusan eks buruh PT PMMP yang selama ini berjuang menuntut sisa upah mereka bisa segera mendapatkan kepastian hak.








