Raperda Minol Belum Disahkan, Pemkab Terkesan Kurang Sensetif Maraknya Peredaran Miras

0
512
BhasaFM
Hingga kini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (Minol), masih berada di Pemkab dan belum diserahkan ke DPRD

Situbondo– Pemkab Situbondo terkesan kurang sensitif menyikapi maraknya peredaran minuman miras. Padahal kepolisian sudah sering mengamankan kalangan remaja sedang pesta miras.  Bahkan kasus terakhir, sejumlah anak muda mengeroyok anggota Polisi usai pesta miras.

Hingga kini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (Minol),  masih berada di Pemkab dan belum diserahkan ke DPRD. Padahal, Raperda Minol tersebut tinggal disahkan, karena sudah selesai dilakukan fasilitasi Gubernur Jawa Timur akhir 2017 silam.

Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, Raperda Minuman beralkohol sebenarnya tinggal di finalisasi.  Saat ini kata Zeiniye, DPRD hanya menunggu penyerahan naskah dari Pemkab Situbondo untuk disahkan melalui rapat paripurna.

Zeiniye menambahkan, berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang minuman beralkohol sudah bisa disahkan. Sebab setelah selesai fasilitasi, maksimal tujuh hari sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk disahkan.

Zeiniye mengaku Raperda minuman beralkohol ini sangat dibutuhkan, mengingat makin maraknya peredaran miras hingga pedesaan. Oleh karena itu, Zeiniye berharap Pemkab segera menyerahkan naskah Raperda minuman beralkohol tersebut.

Polisi yang juga Ketua DPC PPP Situbondo itu menjelaskan, Raperda minuman beralkohol masuk prolegda  tahun 2017. Raperda ini merupakan perubahan dari Perda nomor 14 tahun 2008 tentang peredaran minuman beralkohol. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab peredaran minuman beralkhol yang berkembang di masyarakat saat ini. Zeiniye mengaku, ada perubahan cukup mendasar dalam Raperda ini, yaitu secara sepsifikasi mengatur minuman beralkohol, seperti kategori, pengawasan serta pengendaliannya.

Lebih jauh Zeiniye menegaskan, Raperda minuman beralkohol ini sudah melalui beberapa tahapan, mulai pembahasan, mendatangkan tenaga ahli, serta mengkoordinasikannya dengan biro hukum Pemprov Jawa Timur. Setelah hasil fasilitas gubernur turun, menjadi kewajiban DPRD dan Pemkab untuk mengesahkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.