Rencana Pilkades Gunakan E-voting, Pemkab dan DPRD Belum Satu Suara

0
404
BhasaFM
Pansus DPRD Situbondo melakukan pembahasan usulan pelaksanaan Pilkades e- voting (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pelaksanaan Pilkades serentak menggunakan sistem e-voting, sepertinya  masih jadi polemik. DPRD Situbondo belum satu suara menyikapi rencana pilkades menggunakan system digitalisasi tersebut.

Sempat terjadi perdebatan alot saat Pansus DPRD melakukan pembahasan siang kemarin. DPRD menilai pelaksanaan Pilkades e-voting sangat tidak efisien, karena membutuhkan anggaran cukup besar.

Selain itu, jika pelaksanaan Pilkades e-voting dilakukan bertahap, akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pilkades. Pansus DPRD masih akan berkonsultasi dengan pakar hukum tata Negara untuk memastikan boleh tidaknya pilkades e-voting.

Anggota Pansus DPRD Situbondo, Narwiyoto, mengatakan, Pansus DPRD bukan menolak Pilkades menggunakan sistem e-voting, melainkan menyoroti kesiapan pembiayaan maupun legalitas hukumnya.

Menurut Narwiyoto, DPRD membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan secara khusus pengajuan revisi Perda Nomor 9 tahun 2015, tentang Kepala Desa. Pemkab mengajukan perubahan Perda karena akan mengubah pelaksanaan Pilkades dari pemungutan suara menjadi e-voting.

Narwiyoto mengaku, Pansus DPRD mempertanyakan Pasal 14 Ayat 14 huruf (a),  tentang penggelombangan waktu pemilihan. Rupanya Pemkab akan melaksanakan Pilkades secara bertahap bukan secara serentak. Dari 115 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini, akan dibagi menjadi lima kali tahapan yang akan berlangsung selama dua bulan.

Narwiyoto menjelaskan, berdasarkan kajian Pansus maupun hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, bahwa yang dimaksud penggelombangan yaitu pelaksanaan Pilkades hanya boleh dilakukan paling banyak tiga kali  dalam jangka waktu 6 tahun.

Sementara kata Narwiyoto, pelaksaan Pilkades menggunakan sistem evoting melaksanakan pengelombangan Pilkades menjadi lima kali. Selain bertentangan dengan Permendagri, sebanyak 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021 mendatang terancam tak bisa melaksanakan Pilkades. Sebab Permendagri hanya membatasi tiga kali Pilkades serentak selama enam tahun.

Lebih jauh Narwiyoto mengatakan, Pansus DPRD Situbondo juga mempertanyakan penghapusan tingkat kehadiran. Di dalam Perda lama diatur tingkat kehadiran Pilkades mencapai 2,3 atau 70 persen dari jumlah penduduk.

Namun dalam draf Perda perubahan Pemkab menghapus tingkat kehadiran tersebut. Pansus DPRD menilai hal itu akan membahayakan, karena bisa jadi pelaksanaan Pilkades hanya dihadiri 10 orang dan itu sudah dianggap sah.

Menurut Narwiyoto, Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Selama ini, antusias masyarakat sangat tinggi setiap event Pilkades. Oleh karena itu, Narwiyoto meminta, agar Pemkab menunda Pilkades e-voting jika masih belum siap, baik  perangkat hukumnya maupun perangkat elektroniknya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.