Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan 2.395 butir obat keras berbahaya jenis pil trex dari rumah seorang pria inisial FS (26) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Barang bukti ribuan pil trex dan tersangka saat ini diamankan di Polres Situbondo untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka FS ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil trex di yang kerapkali dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan informasi itupah, akhirnya tim Opsnal Satreskoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Selain ribuan pil trex ada juga uang Rp500 ribu, sebuah hanphone dan tas yang ikut diamankan.
Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.