Ringkus Bandar Pil Trex Asal Bondowoso, Polres Situbondo Amankan 2.810 Butir Pil dan Uang 19 Jutaan

0
854
BhasaFM
Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk seorang bandar asal Bondowoso yang jadi pemasok obat-obatan terlarang ke Situbondo (7/3) (Foto: Zaini Zain)

Situbondo– Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk seorang bandar asal Bondowoso yang jadi pemasok obat-obatan terlarang ke Situbondo.  Polisi juga mengamankan ribuan pil siap edar.

Bandar pil trex ini bernama Muhammad Hariyanto, warga Jalan Mawar, Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso. Dari tangan tersangka, polisi  mengamankan pil trex sebanyak 2810 butir pil, serta uang yang diduga hasil penjualan pil trex sebesar Rp.19.930.000 rupiah.

Penangkapan Bandar pil trex ini,  bermula dari penangkapan seorang pengedar bernama Ahmad Gesi Firdaus alias Edo, 19 tahun, warga Dusun Tengah, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Rabu malam kemarin (7/3).

Ahmad Gesi Firdaus dibekuk polisi saat bertransaksi menjual pil trex dengan seorang pembeli bernama Zainur Rahman, 27 tahun, warga Kampung Barat, Desa Asembagus. Pengedar dan pembeli ini digerebek polisi di salon potong rambut Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.

Polisi mengendus transaksi obat-obatan terlarang ini, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Mereka mengaku resah karena salon potong rambut tersebut kerapkali menjadi tempat transaksi pil trex.

Dari penangkapan Ahmad Gesi Firdau dan Zainur Rahman, polisi mengamankan 10 bungkus pil trex masing-masing berisi 10 butir pil trex perbungkus. Dari hasil pemeriksaan terungkap, Ahmad Gesi Firdaus membeli pil trex tersebut dari seorang bandar bernama Ahmad Harioyanto  di Bondowoso sebesar 150 ribu rupiah.

Menurut Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, penangkapan Bandar obat-obatan terlarang itu, memang berawal dari penangkapan pengedar saat bertransaksi dengan pembeli. Aryo mengaku sedang mengembangkan penyidikan jaringan tersangka di Situbondo.

Aryo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 197 Jonto  pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jonto Pasal 98 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.