Situbondo- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), adalah program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang harus ditepati, mengingat RPJMD turunan visi dan misi yang merupakan janji politik saat berkampanye.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, pada awalnya RPJMD ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Namun dilakukan perubahan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), agar menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati kepada DPRD Situbondo.
“Benar RPJMD ditetapkan bersama DPRD. Itu sebagai bentuk Komitmen kepada DPRD yang notabene representasi wakil rakyat Situbondo,” katanya, Minggu 8 November 2020.
Menurut Hadi, tahun ini merupakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Kalau sampai masa akhir jabatannya itu targetnya tidak tercapai, maka Bupati dan Wakil Bupati ingkar janji.
Hadi mengaku, selama ini penurunan angka kemiskinan di Situbondo tidak murni karena program pemerintah Kabupaten, melainkan banyak dipengaruhi program pengentasan kemiskinan nasional dan Pemprov Jawa Timur. Sejauh ini Pemkab lebih banyak membanguan infrastruktur yang sebenarnya tak berkorelasi dengan program pengentasan kemiskinan.
Hadi menambahkan, tidak ada hubungannya target penurunan kemiskinan dengan refocusing anggaran penanganan Covid-19, karena target yang tertuang di dalam RPJMD itu dibuat tahun 2016 silam dan jauh sebelum terjadi pandemi.
“Ada beberapa yang belum mencapai target, diantaranya penurunan angka kemiskinan serta masalah pembangunan desa maju. Janji-janji itu harus tuntas di akhir masa jabatan. Kalau tidak berarti punya hutang,” terangnya.