Situbondo- Komisi II DPRD Situbondo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jum’at kemarin. Pasalnya, sempat beredar rumor ada aset Pemkab yang akan dilalui jalan Tol Probowangi dikuasi pihak ketiga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, untuk aset bantaran sungai di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, ternyata bukan milik Pemkab Situbondo, melainkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Itu sudah clear ya. Tadi sudah dijelaskan bukan milik Pemkab,” ujarnya, ditemui usai RDP di Kantor DPRD, Jum’at, 29 Januari 2021.
Hadi menjelaskan, Komisi II mengeluarkan rekomendasi agar semua aset Pemkab disertifikat. Saat rapat terungkap masih ada aset ternyata yang belum disertifikat. Hal itu sangat rawan terjadi penyimpangan bahkan bisa berpindah tangan.
“Agar pengelolaan aset lebih tertib maka kami minta agar Pemkab mengalokasikan anggaran untuk membuat sertifikat beberapa aset yang ada,” katanya.
Menurut Hadi, pembuatan sertifikat aset tersebut bukan hanya untuk aset tanah, melainkan semua aset termasuk aset bangunan. Kalau semua aset sudah bersertifikat maka akan lebih jelas dan tertib pengelolaannya.
“Beberapa tahun kedepan kita anggarkan agar segera diajukan permohonan pembuatan sertifikat aset milik Pemkab,” jelasnya.
Reporter: Zaini Zain