Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, menggagalkan upaya penyelundupan pil trex yang dilakukan oleh dua orang pengunjung Rutan Situbondo, yakni ibu dan anak, inisial FM dan WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, FM dan WBP terciduk petugas piket penggeledahan barang bawaan yang ditujukan kepada suaminya inisial ML. Awalnya petugas tidak curiga namun saat petugas mencicipi oseng-oseng tempe, petugas curiga karena rasanya pahit, tidak seperti oseng-oseng tempe pada umumnya.
Rutan langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo, untuk mengungkap kandungan zat terlarang yang diduga ada pada oseng-oseng tempe. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pengunjung yakni FM dan WBP oleh anggota Satreskoba Polres Situbondo, keduanya mengaku telah mencampurkan 100 butir pil trex ke dalam oseng-oseng tempe.
Keduanya juga mengaku, oseng-oseng tempe dicampur pil trex itu dipesan oleh suaminya ML, narapidana dengan kasus kriminal yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat diinterogasi petugas, ML mengaku bahwa pil trex yang dicampur oseng-oseng tempe itu dipesan oleh teman sesama narapidananya inisial AH dan MW yang merupakan warga Pasuruan, narapidana dengan kasus narkoba.
Saat ini, tiga orang warga binaan pemasyarakatan yakni ML AH, dan MW, mendapat sanksi hukuman disiplin di Rutan Situbondo berupa sel isolasi dan menunggu BAP dari Polres Situbondo serta Register F dari Rutan yang bisa mengakibatkan hak-hak integrasi bersyaratnya dicabut seperti hak integrasi
remisi dan pembebasan bersyarat.
Rudi Kristiawan menegaskan, Rutan Situbondo menyatakan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan Rutan zero narkoba, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan mendukung 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto.