Home / Berita Terbaru / Rutan kelas 2B Situbondo Menendatangani Perjanjian kerjasama Dengan Pengadilan Agama

Rutan kelas 2B Situbondo Menendatangani Perjanjian kerjasama Dengan Pengadilan Agama

Situbondo, bhasafm.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama setempat pada Selasa (2/12/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengatakan, perjanjian kerja sama ini adalah komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.

Kerjasama ini untuk peningkatan akses keadilan bagi warga binaan melalui pelayanan hukum berbasis syariah dan perdata Islam, meliputi penyelesaian perkara perceraian, sidang isbat nikah, serta konsultasi hukum keluarga. Sehingga para narapidana yang punya permasalahan hukum keluarga tidak perlu lagi khawatir terkendala jarak, waktu, ataupun biaya yang besar, karena sudah difasilitasi oleh Rutan.

Kata Suwono, kerja sama ini juga bagian dari upaya Rutan Situbondo dalam memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga binaan. Agar semua warga binaan atau narapidana bisa tetap mendapatkan akses keadilan meskipun menjalani masa pidana.

Suwono berharap, sinergi dengan Pengadilan Agama ini mampu memberikan solusi konkret bagi berbagai permasalahan keluarga yang dihadapi oleh para warga binaan. Keharmonisan dan kepastian hukum dalam keluarga akan menjadi modal penting bagi warga binaan saat mereka kembali ke tengah masyarakat atau saat bebas nanti.

Tag: