Situbondo, bhasafm.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, membuka layanan konsultasi bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Tak hanya warga binaan, keluarga yang bersangkutan juga bisa berkonsultasi terkait dua hal tersebut.
Kasubsie Pengelolaan sekaligus Plh. Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo, Yesie Anantasari mengatakan, para warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat beserta pihak keluarganya sebagai penjamin, perlu memahami tentang hak dan kewajiban cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat agar mereka bisa menjalani dengan baik dan benar.
Kata Yesie, para narapidana harus memahami dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban saat bebas bersyarat dan cuti bersyarat, salah satunya dengan berkelakuan baik. Karena jika tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dan memenuhi kriteria penilaian SPPN, berhak mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM.
Warga binaan pemasyarakatan (narapidana) yang mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat akan dikeluarkan dengan prosedur standar sesuai hukum yang berlaku. Rudi Kristiawan memastikan, seluruh proses pengeluaran berjalan dengan aman dan tertib.
Rudi berharap, para narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tengah tengah masyarakat.