Rutan Kelas IIB Situbondo Tingkatkan Sarana Prasarana Sebagai Wujud Pemenuhan HAM Bagi Warga Binaan

0
119
Petugas Rutan Kelas IIB sedang memperbaiki fasilitas penunjang bagi disabilitas (Foto oleh Humas Rutan)

Situbondo, bhasafm.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, terus memperbaiki layanan bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana. Kali ini, Rutan Situbondo melengkapi sarana prasarana sebagai wujud implemantasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, penyediaan layanan publik ini merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 yang harus diterapkan sebagai wujud komitmen.

Sejumlah layanan publik berbasis HAM yang sudah disiapkan yakni ruang laktasi atau ruang menyusui, ruang bermain anak, dan tersedianya aksesibilitas bagi kelompok disabilitas, seperti toilet khusus dan akses jalan.

Rudi berharap, sarana dan prasarana yang sudah ada tersebut, bisa dirasakan manfaatnya tidak hanya bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana, tetapi juga masyarakat maupun petugas rutan, demi terciptanya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi suku, ras, dan agama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses