Situbondo, bhasafm.co.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memberikan sanksi tegas kepada tiga orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang terlibat kasus penyelundupan pil trex dicampur dengan oseng-oseng tempe, beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, ketiganya mendapat sanksi berupa pencabutan hak remisi atau hak untuk mendapatkan potongan tahanan.
Kata Rudi, langkah tegas ini diambil agar menjadi peringatan kepada warga binaan pemasyarakatan lainnya untuk tidak main-main dengan aturan Rutan Situbondo. Karena Rutan akan selalu tegas dalam mengambil tindakan dan tidak mentolerir siapapun yang melanggar aturan.
Selain mencabut hak remisi, tiga orang warga binaan yang melakukan penyelundupan pil trex itu juga diisolasi di ruang tahanan khusus dan dilarang menerima kunjungan dari pihak keluarga.
Kata Rudi Kristiawan, peristiwa penyelundupan pil trex menjadi evaluasi bagi petugas Rutan untuk semakin memperketat penjagaan. Oleh karena itu, Rudi Kristiawan mengumpulkan semua warga binaan dan memberikan pengarahan tentang kedisiplinan dalam mentaati aturan. Hal ini bukan semata untuk kepentingan petugas, tetapi untuk keselamatan dan keamanan bersama.
Diinformasikan sebelumnya, petugas keamanan Rutan Situbondo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh FM (20) salah seorang pengunjung yang membawa oseng-oseng tempe yang dilarutkan dengan 100 butir pil trex. FM hendak menjenguk suaminya di Rutan Situbondo dengan kasus kriminal.
Saat sampai di pintu penjagaan, petugas mencicipi oseng-oseng tempe seberat 1 kg yang dibawa FM untuk suaminya. Karena rasanya pahit, sangat berbeda dengan rasa oseng-oseng tempe pada umumnya, petugas akhirnya membawa FM ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan.
FM akhirnya mengaku kalau oseng-oseng tempe itu dicampuri dengan 100 butit pil trex yang dipesan oleh dua orang warga Rutan Situbondo yakni AH warga Pasuruan dan MW warga Kediri. Keduanya dipenjara karena kasus narkoba.