Situbondo, bhasafm.co.id- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dengan agenda Persetujuan dan Penetapan empat Raperda strategis pada Senin (23/2/2026) diwarnai pemandangan unik terkait kehadiran anggota dewan. Meski diawali dengan pernyataan kuorum oleh pimpinan rapat, jumlah anggota yang berada di ruangan menyusut drastis sebelum agenda berakhir.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, secara resmi membuka rapat pada pukul 11:50 WIB dengan menyatakan bahwa 32 dari 45 anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir. Berdasarkan Pasal 124 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025, jumlah tersebut telah memenuhi syarat sahnya pelaksanaan rapat paripurna pembicaraan tingkat II.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda seiring berjalannya waktu. Sekitar 30 menit setelah dimulai, satu per satu anggota dewan tampak meninggalkan ruangan. Saat rapat mendekati akhir pada pukul 13:39 WIB, tercatat hanya tersisa 15 orang anggota dewan, termasuk empat pimpinan yang berada di podium utama.
Adapun anggota yang terpantau bertahan hingga sesi penutupan berasal dari berbagai fraksi, di antaranya perwakilan dari Partai Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Gerindra. Meskipun kursi di ruang rapat banyak yang melompong di tengah prosesi, agenda penetapan Raperda tentang BUMDes, Pencabutan 22 Perda, Pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap diselesaikan hingga tuntas.
Fenomena ini menjadi sorotan terkait konsistensi kehadiran fisik anggota legislatif dalam mengawal kebijakan daerah yang bersifat krusial. Kendati secara administratif administrasi (tanda tangan) telah dinyatakan kuorum di awal, fakta di lapangan menunjukkan tantangan tersendiri dalam menjaga partisipasi aktif hingga akhir persidangan.









