Sambil Jualan Pil Trex Pengamen Dibekuk Polisi di Pos Ronda

0
671
Jualan Pil Trex Pengamen Dibekuk Polisi

Situbondo– Polisi menangkap seorang pengamen berinisial SI. Pengamen berusia 35 tahun itu dibekuk polisi di pos ronda depan rumahnya, di Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, kemarin.

Saat diringkus polisi, pengamen yang satu ini tak bisa lagi berkutik. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 30 butir pil trex serta uang yang diduga hasil penjualan pil sebesar 35 ribu rupiah.

Polsek Asembagus mengendus ulah pengamen yang sambil jadi pengedar pil trex, setelah sebelumnya menerima laporan warga. Mereka mengaku resah maraknya peredaran pil trex di kalangan remaja.

Kepada polisi pengamen berinisial SI itu mengaku terpaksa menjual pil trex, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun apapun alasannya, kini tersangka harus berurusan dengan polisi.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka akan dijerat Pasal 197 Juncto  pasal 106 ayat 1, Subsider Pasal 196 Juncto  pasal 98 ayat 2, Undang-undang Nomor  36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses