
Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Satuan Lalu Lintas, Polres Situbondo, mengamankan sebanyak 52 unit motor yang diduga terlibat aksi balap liar pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera mengaku, 52 unit kendaraan bermotor itu diamankan petugas saat menggelar patroli untuk menertibkan aksi balap liar di jalur pantura dan di beberapa titik lainnya.
Kasat Lantas Andy Bahtera mengatakan, penertiban puluhan unit motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar serta laporan dari pengendara yang terganggu dengan adanya aksi balap liar yang meresahkan.
Puluhan motor ini diamankan di kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji. Area ini memang jalur yang kerap kali digunakan sebagai ajang balap liar pada setiap Jumat malam dan Sabtu malam.
Dari hasil pemeriksaan, motor yang diamankan dalam kondisi protolan, tidak sesuai spesifikasi standar keamanan serta tidak dilengkapi dengan SIM dan surat-surat kendaraan.
AKP Andy menegaskan, bahwa ia tidak mentolerir aksi balap liar karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Sehingga motor yang tidak layak dan tidak dilengkapi surat kendaraan itu ditindak tegas sesuai aturan.
Para pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi tilang serta mengembalikan kondisi motor seperti semula, sesuai standar, lalu bisa dibawa pulang.