Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas Satlantas Polres Situbondo, mengamankan dua unit motor milik pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan pada hari Minggu (15/9) sore.
Dua unit motor tidak sesuai spek itu diamankan di Polres Situbondo dan mendapatkan sanksi tilang. Berharap pelaku aksi balap liar jera dan tidak melakukan balap liar lagi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengaku, bahwa balap liar menjadi atensi petugas untuk diberantas. Sebab aksi balap liar merugikan pengendara lainnya bahkan dapat mengancam nyawa orang lain.
Petugas kerapkali melakukan razia di beberapa titik yang seringkali menjadi lokasi balap liar seperti di jalan raya Duwet dan di jalur pantura simpang empat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Namun upaya ini tidak membuat jera pelaku aksi balap liar.
Andy Bakhtera mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan kepada petugas kepolisian melalui call center Polri 110 apabila mengetahui aksi balap liar atau hal lainnya yang membutuhkan bantuan pihak Kepolsian.
Andy Bakhtera mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan aksi balap liar. Karena selain membayakan, suaranya juga sangat mengganggu terutama bagi masyarakat yang tinggal di dekat lokasi balap liar.
Sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi aksi balap liar yang dapat menganggu ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara, petugas meningkatkan patroli di beberapa titik rawan dan lokasi kegiatan masyarakat dengan memberikan imbauan dan menyampaikan pesan kamtibmas. Bagi yang ingin melapor dan butuh bantuan bisa menghubungi call center POLRI 110.