Situbondo, bhasafm.co.id- Guna mendukung suksesnya Operasi Patuh yang berlangsung mulai 14 sampai 27 Juli 2025, Polres Situbondo menggandeng komunitas motor melakukan sosialisasi dan edukasi tentang tertib lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan, sosialisasi dan edukasi ini perlu dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara memahami pentingnya mentaati aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan ini ada sejumlah komunitas motor yang hadir sejumlah komunitas motor yang hadir di antaranya, HSFCI, GMOT, CCI (CRB Club Indonesia), Supra Situbondo, dan Megapro Situbondo serta komunitas motor lainnya. Kegiatan dilaksanakan di dua tempat yakni di Alun-Alun Situbondo dan di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Kasat Lantas AKP Nanang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan masyarakat lalu lintas atau Dikmas Lantas untuk mendekatkan polisi lalu lintas kepada komunitas dan generasi muda, sehingga mudah memahami pentingnya tertiba berlalu lintas.
Anggota Komunitas Motor yang sebagian besar generasi muda mendapat penjelasan mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru yang fokus melakukan upaya penindakan.
Pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh dan diberikan sanksi penindakan yakni tidak memakai helm standar, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga modifikasi kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam kesempatan itu, AKP Nanang juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi setiap pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar, ugal-ugalan, atau kegiatan negatif lainnya yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi dan dialog antara petugas dengan para pecinta motor, membangun kedekatan yang positif sebagai wujud implementasi program “Polri Untuk Masyarakat”.
Satlantas Polres Situbondo juga menyampaikan informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para anggota komunitas, sebagai bentuk edukasi kepatuhan terhadap kewajiban administratif pemilik kendaraan.









