Situbondo- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Situbondo, mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa alaias ODGJ), karena dinilai meresahkan warga lingkungan Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo.
Petugas Satpol PP mengamankan ODGJ berusia 29 tahun bersinial IB, karena kerap melempari rumah warga. Usai mengamankan dari rumahnya Petugas Satpol kemudian membawanya ke Puskesmas jiwa di Mlandingan.
Menurut Kasatpol PP Pemkab Situbondo, Buhari, pihaknya mengamankan ODGJ tersebut karena permintaan keluarga dan warga setempat. Mereka mengaku resah dengan ODGJ tersebut karena kerapkali melempari rumah warga menggunakan batu.
“Warga mengaku resah sejak sepekan terakhir ini karena ODGJ ini kerap melempari rumah warga dengan batu,” terangnya.
Buhari menambahkan, sebenarnya pihak keluarga ingin menitipkan ODGJ itu di shelter Dinas Sosial. Namun karena belum ada jawaban hingga Minggu malam, maka pihaknya menitipkannya di Mlandingan.
“Kami titipkan di puskesmas khusus penyakit jiwa karena warga mengaku merasa resah dengan ulahnya,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain