Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem laut.
Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, untuk menjaga lingkungan laut dan habitatnya di perairan laut Situbondo, nelayan perlu diingatkan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan saat menangkap ikan di laut.
Jika petugas Satpolairud menemukan nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti menggunakan bahan peledak, menggunakan potasium cyanide, strum, jaring trawl serta jaring pukat harimau, maka ia akan menindak tegas dan akan diproses hukum.
AKP Gede Sukarmadiyasa menjelaskan, menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, akan merusak lingkungan, dan mengancam ekosistem laut. Jika ekosistem laut rusak, maka ikan akan sulit diperoleh.
Namun jika ekosistem laut terjaga dan terlindungi, maka habitat ikan dan makhluk hidup lainnya di laut bisa berkembang biak dengan baik, dan hasil tangkapan nelayan akan melimpah. Dan kondisi ini akan terjaga sampai generasi berikutnya.
Sementara itu, Tokoh Nelayan asal Desa Semiring H. Dino berharap, petugas memberikan tindakan tegas kepada nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.
Katanya, masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, namun tetap saja digunakan. Oleh karena itu, ia berharap ketegasan petugas dalam memberantas nelayan nakal yang merugikan nelayan lainnya.
Ia berterima kasih kepada Satpolairud Polres Situbondo yang selalu mendukung nelayan pesisir Situbondo dengan memberikan pengamanan yang baik, sehingga nelayan bisa melaut dengan nyaman.









