Situbondo- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, bergerak cepat mengamankan dua kapal perahu cantrang di perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Selasa kemarin. Satpolairud mengamankan dua perahu tersebut setelah sebelumnya menerima laporan nelayan.
Selain itu, Satpolairud juga mengamankan dua nahkoda berinisial S dan R, warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan ikan, serta batu larang yang rusak akibat alat tangkap ikan cangtrang tersebut.
Menurut Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanuddin, pihaknya mengamankan dua kapal nelayan tersebut karena diduga melanggar jalur laut. Dua aktivitas nelayan itu merugikan nelayan karena mengancam keberlangsungan terumbu karang.
“Pelaku bisa dikenakan pasal 7 ayat (2) huruf c Jounto pasal 100 C Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009,” ujarnya, Selasa, 6 Desember 2022.
Hasanuddin menambah, dua nelayan itu sebelumnya sudah pernah diamankan. Saat itu mereka tidak dilakukan penindakan dan hanya diminta mengisi surat pernyataan. Ironisnya, kali ini mereka kembali tertangkap melakukan pelanggaran serupa.
“Beberapa hari lalu kami sudah mengamankan nelayan tersebut, tapi hanya diberi surat pernyataan. Nah sekarang kok melanggar lagi, jadi tidak bisa kami toleransi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain