Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penipuan terhadap calon jemaah haji yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp97 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan MH (54) karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan jamaah haji. MH adalah seorang PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.
Dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji. Kabarnya, masih banyak korban lainnya namun belum melapor.
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.









