Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang sopir truk berinisial AS (47) yang diduga membawa sepeda motor hasil pencurian asal Denpasar, Bali. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menurunkan unit motor Honda Beat Street New 2025 di wilayah Kecamatan Arjasa pada Minggu (1/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polresta Denpasar, Polresta Banyuwangi, dan Polres Situbondo. Keberadaan motor terdeteksi melalui sinyal GPS yang menunjukkan posisi barang berada di dalam truk yang melaju ke arah barat.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan sopir truk asal Malang serta terduga penerima barang berinisial SA (28). Berdasarkan interogasi awal, sopir truk mengaku disuruh oleh seseorang berinisial D dengan imbalan uang muka sebesar Rp1,5 juta untuk jasa pengantaran tersebut.
Sopir truk juga mengakui bahwa aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan, di mana sebelumnya ia pernah mengirimkan enam unit motor dari jaringan yang sama ke wilayah Arjasa. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak penyidik kini tengah berkoordinasi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polsek Denpasar Selatan guna pengembangan penyidikan. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti efektivitas program Kring Serse dan kerja sama antar-kepolisian dalam menangani kejahatan lintas wilayah.









