Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan ML (32) warga Besuki setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perjudian di Desa Blimbing. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas kepolisian datang ke lokasi. Namun ketika sampai di lokasi petugas melihat seseorang yang hendak melarikan diri sehingga petugas mengejar dan mengamankan
Petugas kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dari tangan ML yang kedapatan menyimpan 769 butir pil trex, 16 butir pil dextro, uang tunai Rp 324.000, serta 1 lembar Rp 5.000. Atas temuan barang bukti ini petugas menggelandang ML beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Situbondo.
AKP Muhammad Luthfi mengatakan ML dapat terjerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keseharan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta