
Situbondo- Polres Situbondo berhasil menangkap M. Rizal, warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 24 tahun itu merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk yang jasadnya di buang di jalan pantura Kecamatan Mlandingan, Senin, 13 Juni 2022.
Tersangka dan korban Samsul Riadi, (34), sebenarnya sudah saling kenal karena keduanya berasal dari Lombok dan sama-sama berprofesi sebagai sopir pengangkut barang. Yang mengejutkan, tersangka mengaku bahwa satu jam sebelum dibunuh, tersangka dan korban masih sempat makan bersama di salah satu warung di Kecamatan Banyuputih.
Saat di gelar konferensi pers di Mapolres Situbondo, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. Tersangka berdalih butuh uang untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya di Lombok.
“Saya dan korban sempat makan di warung pedas di jalan raya pantura Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih,” katanya kepada Bhasa, Jum’at 17 Juni 2022.
Tersangka M Rizal sudah mengenal korban Samsul Riadi sekitar satu bulan yang lalu. Keduanya bertemu di pelabuhan di Lombok saat korban hendak mengirim 21 ton jagung menuju Kabupaten Tuluangagung. Sedangkan Rizal sendiri mengaku menemui seseorang di Kraksan Probolinggo. Korban kemudian mengajak tersangka ikut truknya karena masih satu arah.
Saat di atas kapal menuju pelabuhan Ketapang Banyuwangi, tersangka mengaku sudah terbesit untuk merampok muatan truk yang di bawa korban. Tersangka membunuh korban di depan Puskesmas Mlandingan dan jasadnya di buang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
“Saya cekik lehernya saat korban lengah. Saya juga menjerat leher korban dengan tali yang sudah saya persiapkan,” katanya.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, usai membunuh korban, tersangka membawa truk ke daerah Probolinggo. Selanjutnya, tersangka menjual 21 ton jagung melalui seorang perantara seharga Rp. 75 juta.
“Uang dari hasil penjualan jagung sudah kami amankan Rp. 40 juta. Sebagian uang sudah digunakan dan sebagian lagi diberikan kepada perantara atau makelar,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Situbondo.
Kapores menambahkan, tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di kawasan Bungurasih Surabaya. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui teman wanitanya. Selain menangkap tersangka, Polres Situbondo juga menangkap Muhammad Mahbul alias Ipung, yang tak lain adalah makelar hasil aksi kejahatan tersangka. Pria 56 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Randu Jala, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka dan makelar ini sudah saling mengenal. Bahkan tersangka sudah menghubungi makelar tersebut saat dalam perjalanan di atas kapal,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain