Savana Sikasur Argopuro Diklaim Milik Probolinggo, Anggota DPRD Galang Tandatangan Massal

0
945
BhasaFM
Savana sikasur

Situbondo– Sengketa padang savana sikasur Gunung Argopuro, sepertinya kian meruncing. Pemkab Situbondo yang mempersiapkan situs rengganis  dan sikasur Gunung Argopuro menjadi destinasi wisata baru, kini malah diklaim sebagai icon destinasi wisata Pemkab Probolinggo.

Pemkab Probolinggo kabarnya sudah memasukan savanna sikasur menjadi distinasi wisata. Sebagai bentuk perlawanan, hari ini anggota DPRD Situbondo akan menggalang tandatangan massal, untuk mempertahankan padang savana sikasur Gunung Aropuro.

Inisiator penggalangan tandatangan, Hadi Prianto, mengatakan, penggalangan tandatangan massal dengan tanda tagar #SaveSavanasikasur, akan berlangsung di depan Kantor DPRD sekitar pukul 10 pagi ini (11/5).

Hadi Prianto yang juga anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, mengajak seluruh anggota DPRD dan  warga masyarakat, untuk menggalang tandatangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Pemkab Situbondo, agar mempertahankan padang savanna sikasur.

Selain itu kata Hadi Prianto, penggalangan tandatangan juga untuk memberikan dukungan atas penolakan pembangunan gorong-gorong pembuangan air ke lokasi wisata pasir putih, karena mengancam kerusakan terumbu karang.

Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Untuk sengketa Gunung Argopuro, Pemkab Situbondo terancam kehilangan padang savana sikasur. Pemkab Probolinggo kabarnya sudah mengantongi PBU atau Pilar Batas Utama serta TK atau Titik Koordinat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 tahun  2016.

Ironisnya, di dalam Permendagri tersebut menyebut pengaturan batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso. Untuk batas Probolinggo yaitu di Desa Kalinan, Kecamatan Krucil, dan Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.

Di dalam Permendagri Nomor 89 tahun  2016, konon disebutkan  PBU dan TK memasukan padang savanna sikasur ke dalam wilayah Probolinggo. Ironisnya lagi, pengaturan tapal batas daerah tersebut tidak menyebut keterlibatan Pemkab Situbondo. Terbitnya Permendagri itu konon sudah melalui kesepakatan bersama, antara Pemkab Probolinggo dan Bondowoso yang difasilitasi Pemprov Jawa Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.