Situbondo, bhasafm.co.id- Pada HUT ke 78 Kemerdekaan RI sebanyak 232 warga binaan Rumah Tahanan Situbondo mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Situbondo, Khoironi dan Pejabat Forkopimda. Remisi yang diberikan yaitu pengurangan masa hukuman. Namun ada satu binaan yang langsung bebas, yaitu Masrifin Masruri, ia telah menjalani hukuman selama 2 tahun 7 bulan dan saat ini telah bebas.
Ia mengaku bersyukur atas adanya remisi ini sehingga ia bisa bebas dan kembali pulang ke rumahnya. Selama ditahanan ia mengaku sering mengikuti kajian keagamaan dan pengajian.
Kepala Rutan Situbondo, Rudy Kristiawan menyampaikan dari seluruh tahanan sebanyak 232 orang yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi disetujui semua. Pemberian remisi ini mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pengurangan masa hukuman.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman melalui remisi ini bergantung kepada lama hukuman yang dijalani para napi, serta ada proses skrining untuk menyaring napi yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.