Sebanyak 37 Orang Penyelenggara Ad Hoc Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Mendapatkan Sanksi Administrasi Berupa Pembinaan

0
28
Ahmad Farild Ma'ruf, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo saat diwawancarai oleh wartawan (Foto oleh RRI)

Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak 37 penyelenggara ad hoc pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara dan mendapatkan sanksi administrasi berupa pembinaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menyatakan, puluhan penyelenggara ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara karena mengadakan pertemuan dengan bupati terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Padahal mereka masih berstatus sebagai penyelenggara dan SK-nya berakhir pada tanggal 27 Januari 2025.

Sebanyak 37 orang penyelenggara ad hoc itu terdiri dari 16 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK), 13 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 8 orang panwaslu kecamatan. Mereka mendapatkan sanksi administrasi karena mereka mengaku tidak tahu menahu bahwa acara pertemuan tersebut juga dihadiri oleh bupati terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Keterangan itu dibuktikan dengan undangan yang tidak tercantum kehadiran Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Adapun nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggara kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), Wahyudi (PPK Kapongan), Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), Khairin Anwar (PPK Banyuglugur).

Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), Zainal Abidin (PPK Situbondo).

Sedangkan panitia pemungutan suara atau PPS yakni, Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).

Sementara panitia pengawas pemilu kecamatan atau Panwaslucam yakni, Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro’atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus’an (Panwaslucam Panji) dan Fiki (Staf Panwaslucam Panarukan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.