Situbondo, bhasafm.co.id- KPU Kabupaten Situbondo, menetapkan sebanyak 509.074 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih sementara atau DPS. Mereka teesebar di 1.025 tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan DPS pada Minggu malam. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Situbondo, Andy Wahyu Pratama mengatakan, data tersebut akan terus bergerak seiring dengan belum ditetapkannya daftar pemilh tetap yang akan dilakukan pada H-1 sebelum Pilkada Serentak 2024 .
Kata Andy, jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara ini berkurang hampir 6.000 orang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu Serentak yang digelar 14 Februari 2024 lalu dengan jumlah pemilih sebanyak 514.814 orang. Andy mengatakan, pengurangan jumlah pemilih ini mayoritas dikarenakan adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang enggan mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketika tidak mendapatkan akta kematian, maka nama pemilih yang sudah meninggal dunia itu akan tetap muncul .
Andy mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus akta kematian, agar nama pemilih yang sudah meninggal tidak kembali muncul pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang rencananya akan digelar pada 27 November 2024 .