Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi melakukan penindakan berupa tilang kepada 60 pengendara roda dua di Jalan Sucipto, Rabu (23/10) kemarin. Sanksi tilang itu dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024 yang masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024.
Selama masa Operasi Zebra Semeru berlangsung, petugas dari Satlantas Polres Situbondo akan melakukan razia kendaraan bermotor setiap saat. Pengendara yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas akan djganjar dengan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengatakan, Operasi Zebra Semeru bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas. Sasaran utama dalam razia ini yakni pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam Operasi Zebra Semeru ini, petugas menindak tegas sejumlah pelanggaran, di antaranya delapan unit kendaraan bermotor, lima Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 47 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Total penindakan sebanyak 60 sanksi tilang.
Kasat Lantas mengaku, razia dalam rangka Operasi Zebra Semeru ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain penindakan, Satlantas Polres Situbondo juga melakukan sosialisasi pada saat menggelar Operasi Zebra Semeru dengan menyebarkan brosur berisi informasi tentang jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasat Lantas berharap, melalui sosialisasi dan penindakan tegas ini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas akan tumbuh, sehingga bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.









