Situbondo, bhasafm.co.id- Petugas penyelenggara ad hoc KPU Situbondo, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, dilaporkan ke Bawaslu oleh perwakilan masyarakat Situbondo. Mereka diduga melanggar etika sebagai penyelenggara karena melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Dokumen foto pertemuan bersama dengan puluhan penyelenggara ad hoc itu tersebar di media sosial, sehingga memantik respon dari masyarakat, sebab tahapan pilkada belum usai dan mereka masih memiliki tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu.
Dondin Maryasa Adam, selaku pelapor dugaan pelanggaran etik menegaskan, bahwa ia telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etika itu ke Bawaslu Situbondo, pada Selasa (24/12) lalu. Ia sangat menyayangkan karena penyelenggara ad hoc hadir dalam sebuah acara bersama dengan calon bupati terpilih.
Dondin menyebut, salah satu yang dilaporkan adalah PPK Kecamatan Panarukan. Ia hadir dalam pertemuan bersama dengan calon bupati terpilih, padahal tahapan belum usai.
Informasi dihimpun, ada sekitar 30 orang lebih penyelenggara ad hoc yang hadir dalam pertemuan tersebut, tidak hanya penyelenggara teknis namun juga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Bahkan kabarnya ada Komisioner Bawaslu yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa telah menerima laporan tersebut pada Selasa (24/12) yang mensinyalir adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Kata Faridl, Bawaslu alan segera menggelar Rapat Pleno bersama dengan komisioner Bawaslu, untuk mengetahui apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses ke tahap selanjutnya.