Situbondo- Selama tahun 2018 Polres Situbondo menangani 1. 069 kasus. Dari jumlah tersebut Polres telah melimpahkan 718 kasus ke Kejaksaan Negeri dan menetapkan 178 orang tersangka.
Dari 1. 069 kasus yang ditangani aparat kepolisian, paling tinggi kasus pencurian dengan pemberatan, jumlahnya mencapai 155 kasus. Sedangkan urutan berikutnya yaitu penganiayaan berat 114 kasus, pencurian kendaraan bermotor 28 kasus, perjudian 19 kasus.
Selain itu, ada juga kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebanyak 16 kasus, ilegal logging sebanyak 13 kasus, serta delapan kasus pencurian hewan ternak. Polres juga menangani kasus pelanggaran tindak pidana ITE sebanyak 11 kasus.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP, Awan Hariono, selama 2018 Polres juga mengungkap lima kasus korupsi. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2017 yang hanya tiga kasus.
Kapolres menambahkan, dari jumlah kasus yang di tangani Polres selama 2018, trend jumlahnya menurun 0, 4 persen dibandingkan tahun 2017 silam.