Selesaikan SPJ Tahap Pertama, Desa Bisa Ajukan Pencairan Tahap Kedua

0
397
BhasaFM
ilustrasi

Situbondo- Pemkab Situbondo meminta Pemerintahan Desa, segera mengajukan  pencairan Dana Desa (Desa) tahap kedua. Untuk tahap kedua ini, Pemerintahan desa bisa mencairkan 40 persen dari dana desa yang diterimanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo,  Yogie Kripsian Sah mengatakan, syarat pencairan DD tahap kedua ini harus menyelesaikan pembuatan SPJ DD tahap pertama. Pada tahap pertama, Pemerintah Desa telah menerima DD sebesar 20 persen.

Yogie mengaku, sudah ada 30 desa mengajukan pencairan DD tahap kedua. Jika persyaratannya sudah lengkap, pencairannya pasti langsung di proses Badan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Yogie, SPJ DD tahap pertama tidak terlalu sulit, karena tinggal melaporkan penggunaan DD baik berupa pembangunan fisik maupun program non fisik lainnya. Jika pencairan tahap kedua selesai, pemerintah desa tinggal mencairkan 40 persen tahap ketiga. Syaratnya sama, yaitu menyelesaikan SPJ penggunaan DD yang diterima sebelumnya.

Yogie meminta Pemerintahan Desa segera memproses pencairan tahap kedua, karena semakin cepat akan semakin baik.Seperti dikethui kata Yogie. Pada tahun 2018 ini ada perubahan sistem pencarian DD. Pencairan dilakukan tiga tahap, yaitu 20 persen tahap pertama, dan 40 persen untuk masing-masing tahap kedua dan ketiga.

Sedangkan pencaiaran Alokasi Dana Desa (ADD), pencairannya dilakukan dua kali tahapan, yaitu tahap pertama dan kedua masing-masing 50 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.