Situbondo, bhasafm.co.id- Laporan keuangan dan kinerja penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Situbondo menuai respon positif dari legislatif. Seluruh fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Situbondo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bulat tersebut ditegaskan oleh enam fraksi yang ada di parlemen, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Demokrasi Nasional Sejahtera (DNS), serta Fraksi PDI Perjuangan. Sikap politik resmi ini disampaikan melalui penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Situbondo, Selasa (21/7/2026).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sinergi harmonis yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif. Kesepakatan bersama ini menjadi bukti kuat kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal keberlanjutan pembangunan daerah.
Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini menegaskan komitmennya untuk menjadikan masukan serta catatan kritis dari seluruh fraksi sebagai bahan evaluasi taktis. Pihaknya berjanji akan segera merumuskan langkah perbaikan agar implementasi anggaran mendatang mampu merealisasikan cita-cita besar keberlanjutan pembangunan “Situbondo Naik Kelas”.
Beberapa saran konstruktif turutan fraksi langsung mendapat respons positif dari pimpinan daerah. Mas Rio menyatakan sepakat dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan yang mendorong penguatan alokasi anggaran serta perluasan jangkauan program pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, pertimbangan kritis terkait aspek efisiensi fiskal juga datang dari Fraksi Golkar dan Gerindra. Fraksi Golkar menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal digali sesuai potensi riil serta penataan aset daerah. Adapun Fraksi Gerindra memberikan rekomendasi penataan manajemen operasional pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pemerintah daerah berjanji akan segera melakukan pembenahan internal di tingkat OPD teknis guna memperketat potensi kebocoran pajak daerah serta membenahi tata kelola BUMD. Sinergitas pengawasan ini diharapkan dapat memacu transparansi dan efektivitas penggunaan APBD pada tahun berjalan.









