Situbondo-Polsek Mlandingan akhirnya menangkap seorang dukun sansipak bernama Samsul Hadi. Pria berusia 52 tahun itu sempat jadi DPO kepolisian, karena kabur dilaporkan korbannya ke Mapolsek.
Polisi menangkap Samsul Hadi di rumahnya Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, siang (22/01/2018)kemarin. Polisi meringkus tersangka, setelah mendengar tersangka sudah pulang dari tempat persembunyiannya.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Polisi menetapkan Samsul Hadi jadi tersangka dugaan kasus penipuan, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Misli, 42 tahun, seorang pedagang sapi asal Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang.
Kasus penipuan ini terjadi 26 Juli 2017 lalu. Modusnya, tersangka berpura-pura mengaku bisa mendatangkan uang berjumlah ratusan jutaan rupiah secara ghaib. Tersangka meminta korbannya menyerahkan uang 39 juta rupiah untuk digandakan.
Korban baru sadar jadi korban penipuan dukun sansipak, setelah uang berlipat ganda yang dijanjikan tak pernah. Korban akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Mlandingan, karena tersangka tak juga mengembalikan uang miliknya.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan, tersangka sempat kabur setelah tahu dilaporkan ke polisi. Nanang mengaku, saat ini dugaan kasus penipuan bermodus penggandaan uang sudah diserahkan ke Mapolres. Nanang meminta agar warga melapor, jika ikut menjadi korban penipuan tersangka.