Situbondo- Seorang paman dipolisikan keponakannya sendiri atas tuduhan pencabulan. EN dilaporkan ke Mapolres Situbondo, karena diduga mencabuli keponakannya sendiri hingga melahirkan.
Pria berusia 55 tahun itu disebut-sebut memaksa korban yang masih di bawah umur sebut saja Melati, untuk melakukan hubungan intim di rumahnya sendiri di Kecamatan Asembagus sebanyak dua kali.
EN memang bukan paman nasab Melati, melainkan suami dari bibinya. Kejadian asusila tersebut terjadi saat bulan Ramadhan 2020 silam. Akibat perbuatan tak senonoh itu Melati hamil dan sudah melahirkan anak perempuan di RSUD Asembagus melalui persalinan normal.
Kasus asusila paman terhadap keponakannya itu terungkap setelah Melati melahirkan. Selama hamil, Melati memilih bungkam dan menutupi orang yang telah menghamilinya. Pihak keluarga yang tak terima perlakuan pelaku melaporkannya ke Mapolres Situbondo, beberapa waku lalu.
Menurut KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiaya, pihaknya sudah menerima laporan korban. Saat ini dugaan kasus asusila anak di bawah umur sedang ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan anak.
“Kalau laporan itu terbukti terlapor bisa dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain