25.7 C
Situbondo
Minggu, September 8, 2024

Seorang Warga Desa Curah Jeru Menyerahkan Diri ke Polsek

Situbondo, bhasafm.co.id- Pada Jum’at (19/05/2023) seorang warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo terduga maling motor menyerahkan diri ke Polsek Kapongan setelah melakukan pencurian di 13 TKP di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional – Pemerintah Kabupaten Situbondo

Terduga berinisial RF (30) menyerahkan dirinya dengan ditemani oleh keluarganya. RF mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Tersebar di Situbondo sebanyak 10 kali dan di Bondowoso sebanyak 3 kali.

RF melalukan pencurian tersebut disebabkan karena terhimpit kebutuhan sehari dan dia gelap mata sehingga melakukan aksinya.

Aksi yang dilakukan RF terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles