Situbondo, bhasafm.co.id- Pada Jum’at (19/05/2023) seorang warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo terduga maling motor menyerahkan diri ke Polsek Kapongan setelah melakukan pencurian di 13 TKP di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Terduga berinisial RF (30) menyerahkan dirinya dengan ditemani oleh keluarganya. RF mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Tersebar di Situbondo sebanyak 10 kali dan di Bondowoso sebanyak 3 kali.
RF melalukan pencurian tersebut disebabkan karena terhimpit kebutuhan sehari dan dia gelap mata sehingga melakukan aksinya.
Aksi yang dilakukan RF terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.