Situbondo, bhasafm.co.id- Kasat Reskrim Polres Situbondo, Ajudan Komisaris Polisi Momon Suwito, mengakhiri jabatannya dan bergeser ke Polres Blitar dengan jabatan yang sama. Momon Suwito digantikan oleh Ajudan Komisaris Polisi Evandi Omi Meilan yang sebelumnya menjabat sebagai Dit Reskrimum Polda Jatim.
Selama 14 bulan bertugas di Kabupaten Situbondo, banyak kasus menonjol yang berhasil diungkap, antara lain, kasus pembunuhan terhadap Saida (50) yang sudah tiga tahun mengendap berhasil diungkap.
Saida yang merupakan warga Olean itu meninggal karena dipaksa minum racun oleh Hendro (46) yang tak lain tetangganya sendiri, saat bertemu berdua di pematang sawah. Hendro kini mendekam di penjara dan divonis 20 tahun.
AKP Momon Suwito juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anak yang baru dilahirkannya. Saat ini perempuan bernama Ayu Palupi (19) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji itu, menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Ada juga kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini (80) yang dilakukan Sofyan (23), anak punk jalanan yang sempat lari ke Pulau Bali. Namun berkat keseriusan Reskrim, Sofyan berhasil ditangkap dan divonis bersalah.
Kasus pembunuhan terhadap Awaluddin (16) warga Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Agustus 2023 juga berhasil diungkap. Mayat Awaluddin dibuang di tebing Pantai Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo oleh empat orang pelaku. Saat ini keempat pelaku sudah divonis dengan kurungan penjara.
Kata Momon Suwito, pekerjaan berat apapun jika dilakukan dengan penuh tanggungjawab akan berjalan lancar. Apalagi, dukungan dari tokoh masyarakat beserta hampir seluruh elemen masyarakat Situbondo, sangat kuat. Sehingga memudahkan pekerjaan petugas kepolisian.
AKP Momon Suwito berpesan kepada AKP Evandi Omi Meilan penggantinya, untuk tidak khawatir selama bekerja di Situbondo, karena di Situbondo para ulama dan semua elemen masyarakat sangat kooperatif dan bermitra dengan Polri.
Momon menyebut banyak kasus yang belum terselesaikan seperti kasus pembalakan liar, penyalahgunaan BBM bersubsidi, judi online, dan kasus dugaan jual beli beras bantuan yang terjadi di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.